Bidang Angkutan
Bidang Angkutan sebagaimana mempunyai tugas perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan kabupaten, kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan Daerah, tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengujian berkala kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam Daerah dan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah serta penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah.
Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi :
-
- perencanaan perumusan kebijakan bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan kabupaten, kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan Daerah, tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengujian berkala kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam Daerah dan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah serta penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan kabupaten, kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan Daerah, tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengujian berkala kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam Daerah dan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah serta penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan kabupaten, kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan Daerah, tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengujian berkala kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam Daerah dan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah serta penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah;
- pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalankabupaten, kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan Daerah, tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengujian berkala kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam Daerah dan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah serta penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan kabupaten, kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan Daerah, tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe C, pengujian berkala kendaraan bermotor, penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam Daerah dan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah serta penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Angkutan, terdiri dari :
-
- Seksi Angkutan Jalan; dan
- Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan.
Seksi Angkutan Jalan
Seksi Angkutan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penetapan rencana induk jaringan lalu lintas angkutan jalan kabupaten, kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam Daerah, rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan Daerah, tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah, pengujian berkala kendaraan bermotor, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam Daerah dan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah serta penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah.
Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan
Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pengelolaan terminal penumpang tipe C, dan penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah.